NASIB BURUH PEREMPUAN YANG PERLU PERHATIAN DARI PEMERINTAH
Perempuan adalah satu mahluk ciptaan tuhan yang sangat mulia dengan banyak peran yang dia emban. Mulai dari mengasuh anak-anaknya hingga menjalankan tugas sebagai ibu rumah tangga lainnya serta ada yang mencari pekerjaan tambahan untuk mebiayai keluarganya.
Di Indonesia sendiri, sebagai negara kapitalisme pinggiran 40% pekerjanya adalah perempuan. Nasib buruh perempuan di Indonesia masih kurang mendapat perhatian banyak dari pemerintah. Ini terbukti dari undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan: Pasal 82) mengatur bahwa buruh perempuan hanya berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan, atau jika ditotal hanya cuti pra dan pasca melahirkan yang diperoleh buruh perempuan hanya sebanyak 3 bulan. Ini adalah salah satu hal yang sulit bagi perempuan yang juga berstatus ibu, dimana anak yang baru di lahirkannya harus jarang melihat sosok ibunya. Hal yang sangat kontras tentang kebijakan terhadap kaum buruh perempuan ada di negara Swedia yang memberikan cuti selama 480 hari, bagi perempuan yang baru melahirkan, artinya lebih dari setahun. Bahkan bisa diambil kapanpun sampai usia anak mencapai delapan tahun. Dinegara ini perempuan mendapat kebijakan yang menurut saya layak dan sangat berbeda dengan negara kita.
Dari segi upah, karena masyarakatnya yang menganut sistem patriarkis maka yang mendominasi adalah kaum laki-laki. Tidak ada kesetaraan antara kaum laki-laki dan kaum perempuan. Karena tidak adanya kesetaraan gender ini maka mau tak mau buruh perempuan harus menerima upah yang lebih sedikit dibanding dengan buruh laki-laki.
perbedaan upah ini juga terjadi karena anggapan yang timbul dan tumbuh di masyarakat atas dasar konstruksi sosial dan budaya dari masyarakat berkelas... bahwa perempuan bekerja bukan sebagai pencari nafkah utama dalam keluarga, tetapi hanya sekedar untuk menambah pendapatan keluarga.
Ironi tentang buruh perempuan yang ada di Indonesia masih berlanjut hingga sekarang. Disamping hilangnya suara perempuan yang menyuarakan haknya yang terus terbatasi oleh gender. Di Indonesia, salah paham tentang kesetaraan gender menghalangi perempuan terutama yang bekerja sebagai buruh industri dalam kehidupan sosialnya karena di perempuan di anggap lebih lemah dari laki-laki maka ketidak seimbangan dalam hal upah masih sangat kontras.
Untuk mendapatkan haknya dalam berbagai bidang, perempuan mengharapkan kesetaraan gender yang bukan berarti perempuan ingin menyamakan fungsi antara laki-laki dan perempuan. Perempuan hanya menginginkan akses, kesempatan dan balasan yang pantas sesuai kompetensinya apalagi dalam hal pekerjaan.
Menteri keuangan Sri Mulyani dalam economy.okezone.com "Jika Anda lihat, ketimpangan gender tidak hanya pada tingkat partisipasi tapi juga pada besaran gaji. Perempuan menerima gaji 32% lebih rendah ketimbang laki-laki. Jadi itu artinya perempuan digaji lebih sedikit. Untungnya kalau di jajaran menteri, gaji kami sama,ujar Sri Mulyani di Main Hall BEI, Jakarta, Jakarta, Rabu (13/3/2019)".
upah yang setara baru terjadi setelah berada di jenjang pekerjaan yang lebih tinggi, lalu bagaimana dengan nasib perempuan yang masih bekerja sebagai buruh industri misalnya industri tekstil?.....gajinya hanya sekitar 70% dari gaji buruh laki-laki. Pemerintah harus memperhatikan hal ini, buruh perempuan hanya ingin menerima upah yang setara dengan buruh laki-laki dalam hal pekerjaaan yang sama
Dengan upah yang sedemikian dan dengan adanya pandemi virus seperti yang terjadi sekarang, bagaimanakah nasib dari buruh perempuan?...kita pasti sering melihat di beberapa tv swasta yang memberitakan tentang banyaknya pabrik yang terpaksa tutup gara-gara pandemi virus yang sedang menimpa Indonesia. Tentunya pemerintah harus lebih memperhatikan nasib dari para buruh terutama buruh perempuan yang hanya memiliki pekerjaan itu saja terlebih lagi di kampung halamannya para buruh terutama buruh perempuan akan membiayai rumah tangganya tanpa pekerjaannya lagi
yaa mungkin hanya itu untuk sekarang, bagi pemerintah...tolong perhatikan nasib buruh perempuan juga, mereka terdiam, mereka tersudut dan mereka tak terdengar...jadi lewat tulisan ini, semoga nasib buruh perempuan lebih di perhatikan kedepannya.

Apakah kesetaraan gender pada buruh perempuan adalah solusi yg baik
BalasHapusmelihat dari sudut pandang pekerjaan, dengan pekerjaan yang sama.... kesetaraan gender itu masuk salah satu solusi yang baik
Hapuspersoalan perempuan bukan masalah baru namun selalu memberi kejutan baik pada ranah privat domestik maupun persoalan partisipasi perempuan pada ruang-ruang publik.persoalan ini membawa perempuan pada posisi dilematis sebab ada beberapa yang memiliki kesempatan untuk terlibat langsung sebagai pengambil kebijakan namun sebagian besar masih terhalang oleh sistem,kultur dan sosial ekonomi.pertanyaan yang kemudian muncul adalah apa yang menghalangi keterlibatan perempuan pada ruang publik. budaya patriarki,patriarki sendri merupakan suatu sistem budaya yg menempatkan laki2 sebagai pihal yg memiliki kekuasaan dalam relasinya dengan perempuan.kekuasaan laki-laki ini terkontruksi kuat dalam masyarakat yang menganut sistem patriarki ini,tidak heran dalam masyarakat dalam sistem ini perempuan ditempatkan pada strata kelas dua khususnya menjalankan tugas pada ranah domestik.
BalasHapusPara ibu yang berprofesi sebagai buruh menanggung beban lebih berat ketika adanya pandemi Covid-19. Selain harus tetap bekerja , kaum ibu yang menjadi buruh juga harus memutar otak agar bisa mendampingi anak-anaknya yang menjalani kebijakan belajar dari rumah. Mereka terpaksa mengabaikan jaga jarak atau physical distancing agar bisa bekerja sesuai dengan target. Kalau misalkan buruh Ibu tersebut memutuskan untuk tidak masuk kerja untuk mendampingi anak-anaknya, maka konsenkuensi yang harus diterima ialah kehilangan upah pekerjaan dan akan mengganggu stabilitas ekonomi sehari-hari ke depannya. Belum lagi ancaman kesehatan yang menghantui di tengah covid-19, karena penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam menghadapi virus corona belum merata di tiap perusahaan.
BalasHapusundang-undang Nomor 13 Tahun 2003 yang mengenai buruh wanita,saya merasa undang2 ini hrus mendapat perhatian dri pemerintah karena bayi yang baru berumur beberapa bulan harus mendapat kan asi yang cukup untuk pertumbuhan nya
BalasHapus